Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Ketahui Pesan Khusus Dari Bappebti Sebelum Berinvest Kripto

Ketahui Pesan Khusus Dari Bappebti Sebelum Berinvest Kripto

WarnaNusantara.com – Pesan Khusus Dari Bappebti Sebelum Berinvest Kripto – Bappebti memberikan pesan khusus sebelum berinvestasi kripto yang perlu Anda ketahui pada artikel berikut. Apakah Anda ingin berinvestasi dalam cryptocurrency? Ini adalah pesan unik untuk Bappebti, dibuat di Rhode Island.

Ketahui Pesan Khusus Dari Bappebti Sebelum Berinvest Kripto

Pesan Khusus Dari Bappebti Sebelum Berinvest Kripto

Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditas Departemen Perdagangan (Bappebti) telah meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan aset kripto.

Indrasari Wisnu Wardhana, PJ Kepala Bappebti, menyatakan setiap produk aset kripto wajib terdaftar di Bappebti.

Aset Kripto yang tidak memenuhi standar Bappebti tidak boleh diperdagangkan di Indonesia.

Pesan khusus Bappebti untuk investasi

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan harus terlebih dahulu didaftarkan ke Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar untuk evaluasi berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan,” kata Indrasari, dikutip dalam siaran persnya, Senin (14/2/2022).

Pendekatan penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP), yang berisi berbagai kriteria penilaian, digunakan untuk menentukan aset kripto.

Peraturan Bappebti no.8 Tahun 2021 dikeluarkan oleh Bappebti sendiri. Aturan menetapkan kondisi di mana aset kripto dapat diperdagangkan di pasar aset kripto fisik.

Baca juga:

Mengenal Token Crypto ASIX Milik Anang-Ashanty

Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Aset Kripto-Fisik mengacu pada aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri.

Bappebti telah menciptakan 229 jenis aset kripto yang berbeda untuk diperdagangkan di pasar aset kripto fisik saat ini.

Akibatnya, pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang telah disetujui oleh kepala Bappebti. Akibatnya, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti tidak boleh diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis crypto-assets lainnya yang ditentukan dalam peraturan Bappebti,” ujarnya.

Dia juga menyarankan orang untuk mendidik diri mereka sendiri tentang mekanisme dan bahaya aset kripto sebelum berinvestasi di dalamnya.

“Masyarakat juga harus memastikan bahwa jenis aset kripto yang telah diatur oleh Bappebti diperjualbelikan dengan calon pedagang aset kripto fisik yang telah memiliki sertifikat pendaftaran dari Bappebti,” pungkasnya.

Kesimpulan

Demikian Penjelasan – Pesan Khusus Bappebti Sebelum Investasi Crypto -. Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditas Departemen Perdagangan (Bappebti) telah meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan aset kripto.

Aset Kripto yang tidak memenuhi standar Bappebti tidak boleh diperdagangkan di Indonesia. Ada 229 jenis aset kripto yang berbeda yang dapat diperdagangkan di pasar aset kripto fisik saat ini.

Open Comments

Posting Komentar untuk "Ketahui Pesan Khusus Dari Bappebti Sebelum Berinvest Kripto"